DPRD Batu Bara didesak tuntaskan proyek menyimpang

Jun 27th, 2009 by BatubaraNews | 0

LIMAPULUH - Seluruh SKPD mengelola proyek APBD 2009 segera dipanggil DPRD Kab Batu Bara terkait temuan sejumlah proyek dikerjakan sebelum proses tender dilaksanakan karena menyimpang dari ketentuan Keppres.

“Kita segera memanggil masing-masing SKPD selaku pengelola proyek guna meminta pertangungjawaban atas temuan sejumlah proyek tersebut,” tukas wakil ketua DPRD Batu Bara, Asmadinata, menyikapi temuan proyek APBD 2009 dikerjakan sebelum proses tender dilaksanakan, tadi pagi.

Menurutnya, APBD merupakan buah tangan eksekutif dan legislatif karena dibahas dan disahkan secara bersama sehingga penggunaannya pun harus melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana peraturan  perundangan berlaku.

“Bukan seenaknya dapat digunakan karena Batu Bara merupakan salah satu pemerintahan daerah bukan kerajaan yang mungkin saja sesuatunya itu dapat dikerjakan berdasarkan perintah,” ujarnya.

Dukung pansus
Anggota dewan dari FPPP itu mendukung adanya usulan pembentukan Pansus dengan nama proyek gate untuk menangani soal temuan proyek bermasalah atau yang belum selesai bersumber dari APBD 2008 sebagaimana disampaikan dalam laporan reses anggota dewan setiap agenda sidang paripurna.

“Usulan ini patut kita dukung supaya persoalan temuan proyek bermasalah dan dugaan penyimpangan APBD dapat terselesaikan dan tidak terus berlarut menjadi muberang di Batu Bara.Bila perlu pemanggilan SKPD itu diagendakan dalam kerja Pansus nantinya”.

Adapun temuan proyek APBD 2009 yang didulukan tanpa melalui mekanisme tender meliputi SKPD Dinas PU dan Pertambangan pada paket proyek pembuatan sumur bor dan kantor PDAM di Kec. Tanjungtiram Rp 950 juta, namun trealisasi di lapangan Rp500 juta tidak sesuai sebagaimana disahkan maupun bagian hasil dari evaluasi Gubsu.

Paket proyek pembongkaran jembatan lama (darurat) pada Sei Batu Bara Kiri secara jelas dianggarkan dalam APBD 2009 Rp 75 juta sudah didulukan pengerjaan di lapangan. Sementara, proses pendaftaran pelelangan umum mulai berjalan 1 Juni 2009

Kemudian rehabilitasi pasar pada sejumlah kecamatan, SKPD Koperindag dan pelaksanaan tender pada Dinas Kesehatan Batu Bara tidak transparan dan diduga bernuansa KKN maupun syarat kepentingan tertentu serta isu dibagi-baginya paket SPK gedung sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Batu Bara.

Kebijakan ini bertentangan dengan Kepres RI No.95 Tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas Kepres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 17 ayat 1 dan 2.

“Kita tidak main-main untuk menyelesaikan masalah ini.Lihat saja nanti tindak lanjutnya,” kata Nata.

Cari popularitas
Di tempat terpisah kalangan tokoh dan masyarakat meminta DPRD Batu Bara untuk benar-benar menuntaskan persoalan proyek yang bermasalah maupun penyimpangan APBD dengan mengusulkan pembentukan Pansus dan tidak hanya sekedar mencari popularitas semata tanpa dibarengi dengan keinginan sepenuhnya.

“Kesampingkan dulu jika ada kepentingan tertentu demi menuntaskan persoalan ini agar tidak menjadi muberang dibelakangan hari dan masa depan Batu Bara,” sebut seorang aktivis mahasiswa yang enggan menyebutkan jatidirinya.
(dat03/ann) WASPADA ONLINE

  • Share/Bookmark

Leave a Reply

Switch to our mobile site