MUI: Pemerintah disarankan buat vaksin meningitis

Jun 28th, 2009 by BatubaraNews | 4

MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyarankan kepada pemerintah melalui Departemen Kesehatan, perlu kiranya membuat sendiri vaksin meningitis baru yang tidak mengandung lemak babi.

“Pemerintah perlu secepatnya membuat vaksin yang benar-benar terjamin kehalalannya untuk digunakan bagi calon jemaah haji Indonesia,” kata ketua MUI Sumut, Abdullah Syah, malam ini.

Perlunya disarankan mengenai pembuatan vaksin tersebut, karena sampai saat ini belum ada keputusan tentang penggunaan vaksin meningitis itu kepada calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Makkah.

Padahal, katanya, vaksin meningitis yang akan digunakan bagi calon jemaah haji itu diduga bermasalah, karena mengandung lemak babi.

“Kalau mengenai temuan vaksin meningitis itu memang terbukti mengandung lemak babi untuk apa kita pertahankan dan digunakan pada calon jemaah haji. Ini jelas haram hukumnya,” kata Abdullah Syah yang juga Guru Besar IAIN Sumut.

Ia mengatakan, vaksin meningitis yang boleh disuntikkan kepada calon jemaah haji itu adalah yang tidak bercampur dengan yang haram. Untuk itu, katanya, pemerintah perlu kiranya memikirkan upaya tersebut, demi untuk kebaikan bagi calon jemaah haji Indonesia.

Jemaah haji di Malaysia, saat ini mereka menggunakan vaksin meningitis buatan negara mereka dan tidak perlu membelinya lagi dari Belgia.

“Nah, Indonesia juga perlu mencontoh apa yang dilakukan Malaysia dalam pembuatan vaksin meningitis itu. Untuk kebaikan bagi calon jemaah haji sehingga tidak menggunakan vaksin meningitis yang tidak halal,” katanya.

Pemerintah Indonesia juga diharapkan bisa membuat vaksin meningitis tersebut. Sedangkan vaksin DPT, anti folio dan lainnya bisa dibuat sendiri.

“Dengan pembuatan vaksin meningitis yang baru dan merupakan produk Indonesia, jelas tidak akan ada lagi permasalahan bagi calon jemaah haji,” kata Abdullah Syah.

Sementara itu, ketua Komisi Fatwa MUI, Ma’ruf Amin, sebelumnya menjelaskan, vaksin meningitis yang selama ini digunakan calon jemaah haji haram, karena meski hasil akhirnya tidak mengandung unsur babi tapi proses pembuatannya melibatkan unsur babi.

MUI belum menetapkan fatwa tentang penggunaannya dan dalam hukum Islam, jika keadaan darurat barang yang haram bisa digunakan dan MUI hingga saat ini masih mengkaji tingkat kedaruratan dari penggunaan vaksin tersebut.

MUI sudah melakukan pertemuan dengan Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan praktisi kesehatan untuk meminta masukan mengenai spesifikasi dan kebutuhan akan vaksin tersebut.

Disamping itu, MUI juga meminta klarifikasi dan menanyakan beberapa hal kepada pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan penggunaan vaksin meningitis yang diterapkan negara itu, namun belum mendapatkan jawaban.

Sejak 1 Juni 2006 Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah haji, tenaga kerja dan umrah Indonesia harus mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa.
(red00/wol-mdn) WASPADA ONLINE

  • Share/Bookmark

4 Comments on “MUI: Pemerintah disarankan buat vaksin meningitis”


  1. Erfan Ahmad.SH said:

    Inilah Indonesia,para ahli & ulama kalau sdh bicara bukan main pintarnya,tapi bertahun panjang kecolongan dgn Vaksin Meningitis HARAM. Jadi benarlah kata penyair…Tindakan pintar & bodoh sesungguhnya adalah sebuah pilihan,jelaslah betapa bodohnya para ahli & ulama selama ini yaa.


  2. Anti Amerika said:

    Pokoknya, apa kata Amerika.. semua bagus!!!
    Kotoran sekalipun kalau dikemas dan diberi label USA… pasti bagus!!!


  3. James pasaribu said:

    Benar yang saudara bilang tuh…,,tapi sekarang kita waspadain kembali agar jangan lagi terulang hal-hal yang sama,agar tidak ada lagi korban berikutnya.


  4. Muhammad Nurdin said:

    Assalamu alaikum wr,wb

    Salam Semenanjung melayu

    ………jelas dalam alqur’an bahwa babi haram…..
    ………………..sekali haram tetap haram……………….kenapa harus ragu

    Islam agama
    Alquran Pedoman

    Salam
    MNCenter

Leave a Reply

Switch to our mobile site