UMK Batubara Naik Jadi Rp 1.028.000

Dec 20th, 2009 by BatubaraNews | 2

Limapuluh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2010 sebesar Rp 1.028.000 per bulan. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada kisaran Rp 900.000.
“Angka ini diputuskan berdasarkan keputusan bersama di dewan pengupahan, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha serta serikat pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batubara Marahanda, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (11/12).
Dikatakannya, Dewan Pengupahan yang menetapkan UMK pada tahun 2010 meliputi perwakilan pemerintah dalam hal ini Disnaker, pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta serikat pekerja, yang dalam hal ini diwakili dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).
Disebutkannya, UMK yang ditetapkan tersebut merupakan upah dasar dan berlaku bagi karyawan baru dengan masa kerja di bawah satu tahun. “Sebelum penetapan angka, terlebih dahulu dilakukan survei di tujuh pasar oleh tim survei. Hal ini untuk melihat kondisi harga kebutuhan pokok dan komoditas yang menjadi acuan dalam penetapan upah,” terangnya.
Hal lain yang menjadi dasar penetapan upah, lanjut Marahanda adalah laju inflasi yang dikirimkan oleh Bank Indonesia (BI) pada Oktober lalu. Data inflasi sebesar 5,5% tersebut juga dibandingkan dengan kondisi perekonomian di Sumatera Utara (Sumut). “Kami pakai data BI dikarenakan Batubara belum memiliki data inflasi,” ungkapnya. Dia menambahkan untuk daerah lainnya di Sumut, UMK paling tinggi mencapai Rp1,1 juta rupiah, yakni Kota Medan.
Ketua SPSI Kabupaten Batubara Sahari Zakaria SH menilai penetapan angka tersebut bisa dipahami, mengingat kondisi perekonomian di Kabupaten Batubara. Namun demikian, dia berharap UMK tersebut harus ditingkatkan secara bertahap setiap tahun. “Kalau kami (pekerja, red) maunya lebih tinggi, tapi kepentingan pengusaha juga harus dipikirkan” ungkapnya. *khairul indra dari : http://www.medanbisnisonline.com/2009/12/12/umk-batubara-naik-jadi-rp-1-028-000/

  • Share/Bookmark

2 Comments on “UMK Batubara Naik Jadi Rp 1.028.000”


  1. Hendra Putra L Arch said:

    Makanya kita jangan terlalu berebut untuk jadi buruh atau pekerja.
    Upah yang diterima sebagai buruh tidaklah besar.
    Lebih baik mengembangkan usaha kecil, industri rumah tangga dll.
    Tapi sampai sekarang peran aktif pemarintah untuk membantu masyarakat usaha kecil belum nampak nyata.


  2. iwan said:

    Saya mau tanya,UMK batu bara 2010 sebesar 1028000,apakah itu diterima karyawan secara penuh menjadi gaji pokok karyawan kemudian ditambah tunjangan lainnya?atau di pecah sehingga sehingga jumlahnya tetap 1028000.karna UMK batu bara 2009 986000,tapi yg kami trima 986000 sudah termasuk tunjangan yg lainnya,jadi saya mau tanya:
    1.yang bagai manakah yang dinamakan gaji pokok?
    2.yang bagai manakah yang dinamakan tunjangan lainnya?dan apakah tunjangan lainnya itu,sudah mencakup gaji pokok.

Leave a Reply

Switch to our mobile site