Petisi 28 Prediksi SBY Jatuh 28 Januari

Dec 31st, 2009 by BatubaraNews | 0

MK Susun Peraturan Impeachment
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan jatuh pada 28 Januari 2010, tepat 100 hari pemerintahannya. Pada 10 Januari 2010, Petisi 28 akan melakukan aksi besar-besaran memprotes pemerintahan SBY dan puncaknya pada 28 Januari.
“28 Januari 2010 adalah 100 hari SBY. Itu akan menjadi 100 hari pemerintahan SBY berakhir. (Kita) Melakukan itu melalui aksi. Saya tidak yakin lembaga resmi bisa melakukannya, jadi kita melakukan people power,” kata anggota Petisi 28, Haris Rusly, dalam jumpa pers di Doekoen Coffee, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Petisi 28, lanjut Haris, juga akan melaporkan ke KPK atas penyalahgunaan yayasan seperti yang tercantum dalam buku Membongkar Gurita Cikeas karya penulis George Junus Aditjondro. Buku itu akan dijadikan bukti pengaduan.
“Tanggal 5 Januari kita akan membawa buku ini ke KPK untuk dijadikan data dan indikator awal untuk melanjutkan penyelidikan terhadap manipulasi penyalahgunaan yayasan atas kekuasaan,” jelas Haris.
Umar Abduh, mantan terpidana teroris, yang juga ikut dalam jumpa pers, juga mendukung George. “Saya itu bersahabat dengan Bung George. Musuh kita itu adalah penguasa. Ketika dulu zaman Soeharto, dia bisa terbongkar kalau dia jahat dan korupsi ketika dia turun,” kata Umar.
Impeachment
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menandatangani peraturan yang mengatur tentang impeachment Presiden dan Wapres. Peraturan ini akan disahkan sebelum 2010.
“Sebelum Tahun Baru akan menandatangani Peraturan MK tentang impeachment,” kata Ketua MK Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta.
Dijelaskan Mahfud, peraturan itu dibuat mengantisipasi kekosongan hukum acara impeachment jika terjadi perubahan aturan soal impeachment yang berlaku saat ini.
Menurut Mahfud, untuk melakukan impeachment sebenarnya bukanlah perkara yang mudah. Dijelaskannya, secara teori usulan impeachment yang dibahas di rapat paripurna DPR harus dihadiri 2/3 anggota DPR. Selain itu harus disetujui oleh 2/3 yang hadir bahwa presiden dan wapres telah melakukan kesalahan.
Kalau hal itu disetujui di DPR, lanjut Mahfud, baru dibawa ke MK. Setelah itu dibawa ke MPR dan harus dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 yang hadir. “Ini kalau eksak matematiknya agak sulit,” ungkap guru besar ilmu hukum ini. Tetapi bukan berarti impeachment sulit diwujudkan. “Dalam politik tidak selalu matematik,” katanya. (dcn) http://www.medanbisnisonline.com/2009/12/31/petisi-28-prediksi-sby-jatuh-28-januarimk-susun-peraturan-impeachment/

  • Share/Bookmark

Leave a Reply

Switch to our mobile site