BATU BARA | Bisanews.id | Awalnya berstatus sebagai saksi, dua nelayan warga Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhan Batu yang mengaku menemukan 20 Kg sabu, akhirnya dijadikan tersangka dalam kasus 24 Kg sabu.
Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu, Senin (1/8/2022), di Labuhan Batu mengatakan, kedua tersangka berinisial AS (37) dan JA (46).
Kata Martualesi, kedua nelayan tersebut awalnya hanya sebagai saksi. Pasalnya, petugas mendapat informasi kedua tersangka menemukan sabu seberat 20 Kg di perairan Panai Tengah, Labuhan Batu pada 22 Juli 2022 lalu. Barang bukti sabu dalam kemasan 20 bungkus itu langsung disita petugas.
Saat diperiksa, tersangka yang saat itu berstatus sebagai saksi mengaku 20 Kg sabu yang berada dalam tas biru itu ditemukan tersangkut di jaring yang digunakan keduanya saat melaut.
Namun polisi tak begitu saja percaya dengan pengakuan tersebut. Ketika dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui sabu yang didapat tersangka bukan 20 Kg, tapi 24 Kg. Yang 4 Kg lagi ternyata disembunyikan tersangka.
Sayang, polisi tidak dapat mengamankan seluruh sabu tersebut. Sebab sabu yang disembunyikan tersangka seberat 4 Kg, sebagian telah dikonsumsi salah seorang tersangka.
“Barang bukti (sabu) yang berhasil kita amankan awalnya ada 20 bungkus (per bungkus 1 Kg). Kemudian 4 bungkus lagi. Jadi semuanya 24 bungkus. Namun 1 dari 4 bungkus yang disita belakangan telah dibuka dan dipergunakan sebagian oleh salah satu tersangka,” kata Martualesi.
Selain itu pihaknya juga menyita barang bukti 1 tas besar biru, 1 unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, dan 1 gulung jaring ikan.
Pada kesempatan itu Martualesi juga memaparkan kronologis penemuan 24 Kg sabu tersebut oleh tersangka.
Dijelaskannya, kasus itu berawal dari adanya informasi di kalangan nelayan terkait adanya tas berisi sabu yang jatuh ke laut. Kedua tersangka lalu melakukan pencarian menggunakan sampan mesin dan jaring, dan berhasil menemukannya. Setelah itu tersangka menyimpan barang haram tersebut di dua lokasi berbeda.
“Berdasar pengakuan kedua tersangka, mereka berniat untuk mengambil, menguasai dan menyimpan narkoba ini karena mereka tahu nilainya besar. Jika berhasil bisa dibuat untuk modal usaha,” paparnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.