Bupati Batu Bara Jawab Pandangan Umum Fraksi Atas Nota KUA-PPAS RAPBD 2023

WhatsApp Image 2022 07 13 at 09.44.19.jpeg.k
Rapat Paripurna DPRD Batu Bara dengan agenda Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Nota KUA-PPAS RAPBD Pemkab Batu Bara Tahun Anggaran 2023, Selasa (12/7/2022), di gedung dewan. (Foto: Setwan Batu Bara/Bisanews).

BATU BARA | Bisanews.id | DPRD Batu Bara meggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Batu Bara Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Batu Bara Atas Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemkab Batu Bara Tahun Anggaran 2023, Selasa (12/7/2022), di gedung dewan.

Plh Bupati Batu Bara, Oky Iqbal Frima dalam jawabannya mengatakan pembangunan kantor Bupati Batu Bara telah dianggarkan pada APBD 2020. Tapi karena pandemi Covid-19, pembangunan tidak dapat direalisasikan. Sebab anggarannya dialihkan untuk program penanganan pandemi Covid-19. Selanjutnya kembali dianggarkan pada APBD 2022 dan 2023.

Kemudian, penetapan target pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan penetapan besaran pajak yang dibayar dan jumlah potensi wajib pajak yang aktif, ditambah potensi pajak yang memungkinkan untuk ditarik pajak daerahnya. Sedangkan penetapan retribusi daerah berdasarkan kemampuan penerimaan retribusi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pemkab Batu Bara selalu berupaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan potensi-potensi PAD, sehingga diharapkan dapat meningkat setiap tahun. Pemkab akan mengoptimalkannya lebih serius, dan berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait”, kata Oky.

Terkait masalah belanja daerah, Pemkab Batu Bara telah mengalokasikan belanja modal sebesar Rp 153.595.441.034, yang dialokasikan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Pemkab telah mengefisienkan program kegiatan sesuai kebutuhan, sehingga meminimalisir terjadinya pemborosan anggaran.

“Pemkab Batu Bara telah mengalokasikan sesuai mandatory spending, yaitu pemenuhan minimal anggaran belanja bidang pendidikan dan bidang kesehatan yang telah ditentukan dalam pedoman penyusunan APBD. Pemkab Batu Bara dalam menyusun KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2023 berpedoman kepada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga target belanja yang dialokasikan tepat sasaran, dan dampaknya dapat dirasakan masyarakat”, bebernya.

Terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2023, Pemkab Batu Bara mengasumsikan minimal 2,80 persen. Hal tersebut mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, gejolak perekonomian dunia yang belum stabil akibat perang, sehingga berdampak langsung ke perekonomian Indonesia.

Selajutnya masalah pengentasan pengangguran dan kemiskinan. Pemkab Batu Bara telah menganggarkan kegiatan sosialisasi, pelatihan kerja, dan pembinaan usaha kecil menengah (UKM), dengan harapan penganguran dan kemiskinan akan berkurang.

“Proyeksi tingkat kemiskinan pada tahun 2023 didasarkan pada data tingkat kemiskinan tahun 2021 yang telah dirilis BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Batu Bara sebesar 12,38 persen, naik dibandingkan dengan data tahun 2020, yaitu sebesar 11,88 persen. Sehingga Pemkab Batu Bara masih mengasumsikan sesuai proyeksi tahun 2022”, jelasnya.

Writer: RedaksiEditor: Abdul Muis