BATU BARA | Bisanews.id | DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Batu Bara Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (3/4/2023), di Gedung DPRD Batu Bara.
Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP dalam nota jawabannya
yang dibacakan Asisten I Pemkab Batu Bara, Rusian Heri, mengatakan, Pemkab Batu Bara sangat setuju dan sependapat Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, ujarnya, penyesuaian atas perubahan peraturan, dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan untuk menjamin kemudahan dan ketenangan investor dalam berusaha, dengan memperhatikan lingkungan.
“Kami pemerintah daerah juga berharap dengan adanya perda ini dapat mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan”, kata Rusian dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, Syafi’i, tersebut.
Menurut Bupati, perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi pelaku usaha dan investor, baik dalam maupun luar negeri, sehingga dapat meningkatkan daya saing usaha, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta terwujudnya pengaturan pajak dan retribusi daerah sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.
Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, lanjutnya, Pemkab Batu Bara akan memperhatikan beberapa perubahan kewenangan pajak yang ditarik dari kabupaten maupun kewenangan yang diberikan. Serta akan lebih fokus mengenai opsen pajak kendaraan bermotor yang bertujuan untuk kepentingan kas pemerintah guna mendongkrak PAD, dan melepaskan daerah dari ketergantungan dana transfer.
“Kami juga menyetujui ranperda tersebut agar dapat dibahas lebih lanjut, sehingga ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengharuskan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah, dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah”, tuturnya.
Writer: Iso
Editor: Abdul Muis