BATU BARA | Bisanews.id | Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP diwakili Wakil Bupati Oky Iqbal Frima SE menyampaikan nota tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (8/5/2023), di Gedung DPRD Batu Bara.
Ketiga ranperda itu, pertama Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya.
Kedua, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan ketiga adalah Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, M Syafi’i, Oky mengatakan, Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, diajukan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan perusahaan tersebut.
Kemudian, lanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak diajukan guna mewujudkan kesejahteraan terhadap anak dalam berbagai bidang kehidupan, untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Selanjutnya, Oky menuturkan, Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara, diajukan untuk mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran, berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan Pemkab Batu Bara.
Terkait Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016, kata dia, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A dipisah menjadi masing-masing dinas tersendiri, yaitu
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B, serta Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Tipe B.
Kemudian, lanjutnya,
membentuk dinas baru, yaitu
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe B.
“Melakukan perubahan nomenklatur Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B. Melakukan perubahan nomenklatur Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan Tipe A. Melakukan perubahan nomenklatur Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial Tipe A”, jelas Oky.
Writer: Iso
Editor: Abdul Muis