Bupati Zahir Terbitkan Surat Edaran Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Untitled 3 1
Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP menyampaikan sambutan pada acara Fokus Group Discussion (FGD) Major Project Pengelolaan Terpadu UMKM Komoditas Cabai Provinsi Sumatera Utara, di Aula Singapore City Hotel, Sei Balai, Batu Bara, Jumat (21/10/2022). (Foto : Dok. Bisanews).

BATU BARA | Bisanews | Bupati Batu Bara Ir Zahir MAP menerbitkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Dini dan Penyelidikan Epidemiologi Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progresive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Hal itu disampaikan Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Batu Bara drg Wahid Khusairi MM melalui Kabid Kesehatan Masyarakat Abdul Fuad Helmi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp Jumat (21/10/2022).

Kata dia, Surat Edaran Nomor 440/6803 itu merupakan tindak lanjut instruksi
Kementerian Kesehatan RI Direktorat Pelayanan Kesehatan Nomor : SR.01.05/11/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Imbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA).

Dalam surat edaran itu Bupati Batu Bara memerintahkan seluruh stakeholder agar segera melakukan langkah langkah, pertama pemantauan perkembangan kasus GGAPA.

Kedua, melakukan penyelidikan epidemiologi kasus GGAPA. Ketiga, melakukan penguatan surveilans dan peningkatkan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Selanjutnya, camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk, pertama mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak (terutama usia ≤ 6 tahun) yang memiliki gejala penurunan volume dan frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Kedua, mengimbau orangtua yang memiliki anak terutama usia balita agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang berkompeten.

Ketiga, mengajak masyarakat untuk melakukan perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah agar lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Keempat, menginformasikan dan mengedukasi masyarakat, khususnya orangtua pasien yang datang berobat agar membawa dan menanyakan obat yang dikonsumsi sebelumnya (riwayat penggunaan obat pasien) kepada tenaga kesehatan.

“Intinya masyarakat tidak usah panik dengan kejadian ini. Diharapkan cerdas dan bijak dalam membeli dan mengosumsi obat harus berdasarkan resep dari tenaga medis yang berkompeten”, terangnya.

 

Writer: Ambarita

Editor: Abdul Muis