BATU BARA | Bisanews.id | Pemerintah Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumut melaksanakan Musyawarah Percepatan Pembentukan Panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Tanah Tinggi, Kamis (7/7/2022), di Balai Desa setempat.
Musyawarah dibuka Camat Air Putih Rahmad Khaidir Lubis, dan dihadiri Dinas PMD, Pj. Kepala Desa Tanah Tinggi Suwito, Ketua BPD Tanah Tinggi Agus Supomo, Babinsa Pelda Sunardy, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, LPM, Polmas, dan para kepala dusun.
Camat Air Putih Rahmad Khaidir Lubis menjelaskan, musyawarah ini dilaksanakan sesuai Surat Sekda No. 141/4026 tertanggal 30 Juni 2022, berdasarkan ketentuan yang tertuang pada pasal 127, 128, 129, 131, dan 132 Peraturan Bupati Batu Bara No. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batu Bara No. 37 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa”, terang Camat Air Putih Rahmad Khaidir Lubis kepada Bisanews.id.