BATU BARA | Bisanews.id | Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batu Bara melaksanakan pemasangan baliho larangan membuang sampah, Senin (13/2/2023), di Lingkungan 1, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara.
Kepala Dinas Perkim dan LH Batu Bara melalui Kepala Seksi Kebersihan Julman Saragih menjelaskan, pemasangan baliho tersebut sesuai Peraturan Bupati Batu Bara, Ir. Zahir, MAP.
“Larangan dan sanksi membuang sampah tidak pada tempatnya diatur pada pasal 18 dan pasal 21 Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penanganan Sampah. Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat agar berkoordinasi kepada petugas Lingkungan Hidup melalui layanan, yang mana sampah akan dibuang ke TPA Desa Pasar Lapan”, terang Julman.
Kegiatan itu dihadiri Koordinator Kebersihan Kabupaten Tukijan, Koordinator Kebersihan Kecamatan Irawansyah, serta Koordinator Armada Khaidir Lubis, disaksikan Babinsa Koramil 02 AP dan Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura.
Lurah Indrapura, Miftaful menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perkim dan instansi lainnya atas kerja sama yang baik dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan.
Writer: Ambarita
Editor: Abdul Muis