BATU BARA | Bisanews.id | Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 96 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades, di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Senin (12/9/2022). Sosialisasi diikuti panitia pemilihan kepala desa, camat, kejaksaan, dan pihak kepolisian.
Kepala Dinas PMD Radiansyah F Lubis mengatakan ada sejumlah perubahan dalam peraturan Pilkades, di antaranya Pasal 31 diubah menjadi ‘Setelah Waktu Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Berakhir, Selanjutnya Panitia Pemilihan Segera Melakukan Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa’.
Kemudian penetapan calon kepala desa, lanjutnya, paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Apabila bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat lebih dari lima orang maka panitia pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan beberapa kriteria untuk menghasilkan nilai tertinggi dari skor.
“Hasil seleksi tambahan berupa penggunaan kriteria, hasil seleksi ujian tertulis dan hasil seleksi wawancara wajib diumumkan pada tempat-tempat yang strategis, seperti kantor desa dan tempat umum lainnya,” kata Radiansyah.
Selanjutnya pada Pasal 45, tambahnya, bagi perangkat desa yang mencalonkan diri diberi cuti, terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai selesai pelaksanaan penetapan calon kepala desa terpilih.
“Sedangkan bagi unsur BPD yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri secara tetap, terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa yang akan dipilih dengan menyertakan surat pernyataan pengunduran diri bermaterai,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, 34 desa di Kabupaten Batu Bara akan melaksanakan Pilkades secara serentak pada 16 November 2022.
Writer: Purnomo
Editor: Abdul Muis