DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas 3 Ranperda

Editor 2 20230510181125
Wakil Bupati Batu Bara, Oky Iqbal Frima membacakan Jawaban Bupati Batu Bara Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Ranperda, pada Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (9/5/2023), di Gedung DPRD Batu Bara. (Foto : Diskominfo Batu Bara/Iso/Bisanews.id).

BATU BARA | Bisanews.id | DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Batu Bara Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (9/5/2023), di Gedung DPRD Batu Bara.

Adapun ketiga ranperda tersebut, pertama Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya.

Kedua, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan ketiga adalah Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP dalam jawabannya yang dibacakan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima, mengatakan, Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, Pemkab Batu Bara akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta memedomani peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pemkab Batu Bara melalui PT Pembangunan Batra Berjaya akan bekerja secara profesional dalam pengelolaan anggaran tersebut”, katanya.

Dia menjelaskan, ranperda tersebut bukan untuk penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya. Tetapi, untuk penambahan jangka waktu terkait realisasi penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, yang masa berlakunya berakhir pada 2022.

“Penggunaan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada PT Pembangunan Batra Berjaya dapat dilihat pada bisnis plan-nya, sehingga modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten diketahui arah dan penggunaannya”, ujarnya.

Pemkab Batu Bara, sebutnya, akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penyertaan modal untuk PT Pembangunan Batra Berjaya, agar lebih baik lagi, serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, menurut Bupati, dilakukan melalui mekanisme panitia khusus. Pemkab Batu Bara melalui Dinas Sosial PPPA akan mengakomodir ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, serta bersedia mengikuti dan membahas sesuai jadwal yang ditentukan.

Dia menuturkan, dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak, Pemkab Batu Bara akan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa.

Pemkab Batu Bara, lanjutnya, melalui Dinas Sosial PPPA akan melengkapi data tentang hak-hak anak yang terabaikan, serta solusi yang telah dilakukan dalam upaya perlindungan hak-hak anak tersebut.

Selanjutnya, terkait Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara, kata Bupati, Pemkab Batu Bara melalui Kabag Hukum dan Kabag Organisasi akan berkonsultasi dan menyurati Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.

“Pada prinsipnya kami mempunyai harapan yang sama dengan Fraksi PKS, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara dapat menjadi momentum pengoptimalan fungsi birokrasi dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam pelayanan publik”, ungkapnya.

Writer: Iso

Editor: Abdul Muis