BATU BARA | Bisanews | Ketua DPRD Batu Bara, M. Syafi’i SH meminta agar stakeholder terkait dapat membuka secara terang benderang hasil ukur ulang tahap satu lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus yang terletak di Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Hal itu dikatakan Syafi’i, Minggu (16/10/2022), di kediamannya Desa Simpang Gambus.
Kata dia, hal itu juga telah disampaikannya saat mendampingi Komisi A DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja lapangan pada Jumat (14/10/2022) terkait HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang akan berakhir pada tahun 2023 mendatang.
Menurut dia, luas HGU PT Socfindo berdasarkan hasil ukur ulang tahap pertama harus dibuka secara terang, mengingat terjadi sengketa dengan durasi waktu yang sangat panjang antara PT Socfindo dengan dua kelompok tani, yakni Poktan Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus dan Poktan Karang Makmur Desa Sumber Makmur.
Dijelaskan Bendahara DPC PDIP Batu Bara itu, sengketa lahan yang terjadi antar PT Socfindo Tanah Gambus dengan 2 kelompok tani itu hingga kini belum menemui titik terang, bahkan dikhawatirkan terjadi konflik yang berkepanjangan disebabkan salah satu akses jalan pernah diputus sepihak oleh pihak PT Socfindo meski kini telah diperbaiki secara mandiri oleh kelompok tani bersama masyarakat.
DPRD Batu Bara, katanya, juga akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan objek yang dimaksud apakah milik kelompok tani atau masuk dalam HGU PT Socfindo.
“Hal itu disebabkan luasan lahan yang tertera di HGU PT Socfindo seluas 3.373 hektare. Namun masyarakat serta kelompok tani menduga jumlah luasan tersebut melebihi yang tertera dalam luasan HGU yang ada. Bahkan diduga kuat ada selisih lebih besar hingga ratusan hektar.
Writer: Burhan
Editor: Abdul Muis