BATU BARA | Bisanews.id | Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara menyarankan agar sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, SH, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sengketa Pilkades Kecamatan Nibung Hangus, yang digelar di Komisi I DPRD Batu Bara, Senin (12/12/2022).
Pasalnya, menurut Darius, sejauh ini di Batu Bara belum ada regulasi yang mengatur sengketa pilkades. Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 37 Tahun 2019 hanya mengatur tata cara pelaksanaan pilkades.
“Makanya, saran saya kepada cakades (calon kepala desa) yang melakukan sanggahan, segera lakukan ke PTUN. Karena, di situ lah dapat jawaban sengketa pilkades ini. Menang dan kalah harus berbesar hati”, ujar Darius.
Hadir dalam rapat Wakil Ketua Komisi I Rohadi, anggota Usman, Kadis PMD Batu Bara Radiansyah Lubis, Camat Nibung Hangus diwakili Kasi Pemerintahan Sahrul, Cakades Ujung Kubu Saiful, dan Cakades Pematang Rambai Zahar. Masing-masing cakades didampingi pengacaranya.
Usai rapat, Cakades Pematang Rambai, Zahar, didampingi Cakades Ujung Kubu, Saiful, mengaku kecewa karena sanggahan mereka tidak mendapatkan jawaban dari pihak terkait.
“Tidak dapat jawaban apa-apa terhadap surat-surat kami. Merasa kecewa hari ini kami, bang”, ujar Zahar kepada Bisanews.id.
“Sanggahan yang kami lakukan, untuk apa? Kami, kan yang dirugikan hari ini dalam pelaksanaan pilkades yang dilaksanakan tanggal 16 November yang lalu. Makanya, kami minta Pemkab Batu Bara agar jangan melantik cakades yang menang di desa kami”, timpal Saiful.
Zahar mengancam, apabila permohonan sanggahan mereka tidak dijawab, maka pihaknya bersama warga Desa Ujung Kubu dan Pematang Rambai akan melakukan unjuk rasa secara besar besaran ke kantor PMD dan DPRD Batu Bara.
Writer: Ros
Editor: Abdul Muis