BATU BARA | Bisanews.id | Sepuluh fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Perda.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Batu Bara dengan agenda pengambilan keputusan Ranperda Perubahan atas Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan penyampaian nota Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Batu Bara 2021, yang berlangsung di gedung Dewan Batu Bara, Senin (06/06/2022).
Bupati Batu Bara, Zahir, diwakili Wakil Bupati, Oky Iqbal Frima dalam sambutannya pada rapat itu mengucapkan terima kasih kepada DPRD Batu Bara yang telah menyetujui ranperda tersebut.
“Terima kasih kepada DPRD Batu Bara yang telah menyetujui Ranperda Perubahan (atas Perda) Nomor 6 Tahun 2020, dan telah memberikan dukungan maupun kerja sama dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Oky, dikutip dari rilis Dinas Kominfo Batu Bara.
Terkait laporan keuangan Pemkab, dia menjelaskan LKPD Batu Bara 2021 telah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya.
“Opini WTP kembali kita dapatkan di tahun 2021. Dan Kabupaten Batu Bara sudah empat kali berturut-turut mendapatkan penghargaan Opini WTP dari BPK. Semoga dapat kita pertahankan, dan kualitas laporan keuangan di tahun selanjutnya dapat ditingkatkan,” bebernya.
Karena itu dia berharap LKPD Batu Bara 2021 dan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2021 dapat ditetapkan menjadi Perda.