BATU BARA | Bisanews.id | DPRD Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Batu Bara Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024, di Gedung DPRD Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Lima Puluh Kota, Senin (27/3/2023).
Adapun anggota dewan yang diambil sumpahnya dalam rapat tersebut, yaitu Rizal Syahreza dan Amir Tan. Rizal menggantikan Ruslan SH yang meninggal dunia. Sedangkan Amir menggantikan Dian Suwartono yang mengundurkan diri.
Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i mengucapkan selamat kepada Rizal Syahreza dan Amir Tan. Dia berharap kedua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bisa membawa aspirasi masyarakat agar lebih baik di masa mendatang.
Sementara Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, PAW dilakukan apabila Anggota DPRD Kabupaten/Kota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Bapak Almarhum Ruslan SH telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan kepada DPRD Kabupaten Batu Bara sebagai institusi yang menaungi beliau”, kata Zahir.
“Kepada Bapak Dian Suwartono, saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama masa bakti sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, dalam rangka membangun Kabupaten Batu Bara”, tambahnya.
Zahir mengucapkan selamat bertugas kepada Rizal Syahreza dan Amir Tan. Dia berharap, keduanya dapat membawa semangat baru dalam melanjutkan kerja sama dan sinergisitas antara DPRD dengan Pemkab Batu Bara.
Writer: Iso
Editor: Abdul Muis