Dugaan Perselingkuhan, Bisnis Judi Dan Sabu Di Balik Pembunuhan Brigadir J

Untitled 3.jpgdwdwdqwa
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto : Dok. Google/Bisanews).

BATU BARA | Bisanews.id | Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas diduga karena ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7/2022) lalu.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS) yang merupakan atasan korban dan Bharada E.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E diduga atas perintah dari FS.

Sejumlah pihak terkait, salah satunya adalah kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
terus berupaya mengungkap apa motif pembunuhan terhadap ajudan FS tersebut.

Dilansir dari Tribun Manado, Kamaruddin Simanjuntak, Rabu (10/8/2022), menduga motif pembunuhan itu berkaitan dengan perselingkuhan serta bisnis judi dan sabu.

Menurut Kamaruddin, pembunuhan terhadap Brigadir J diawali karena diduga korban membocorkan dugaan perselingkuhan FS dengan perempuan lain ke isteri FS, Putri Candrawathi (PC).

“Jadi motifnya dendam. Karena diduga almarhum membocorkan perselingkuhan Ferdy Sambo dengan wanita lain, ke Ibu PC. Lalu motif kedua karena skuat lama ini merasa iri dengan Yosua, karena lebih disayang Ibu PC,” kata Kamaruddin.

Hal itu, kata Kamaruddin, diketahui dari keterangan kekasih Brigadir J yang menerima curhatan Brigadir J karena diancam akan dibunuh oleh skuat lama pada 21 Juni. Skuat lama dimaksud adalah ajudan lain FS.

Untitled 2.jpgwdwqdqwa
Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (Foto : Dok. Tribun Manado/Bisanews).

“Skuat lama ini mengancam almarhum karena telah membuat Ibu PC sakit. Sebab almarhum memberitahu keberadaan Ferdy Sambo dengan diduga wanita lain,” jelas Kamaruddin.

Menurutnya, saat di Magelang, FS pulang ke Jakarta lebih dulu diduga untuk menyiapkan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, lanjut Kamaruddin, dugaan motif lainnya karena tata kelola judi dan sabu.

“Ada yang beri informasi ke saya. Ini kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu-sabu. Ada bisnis di antara mereka,” ungkapnya.

Karena itu Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan keterlibatan mafia narkoba sabu dan judi di balik kematian Brigadir J.

Bila perlu, katanya, melibatkan pihak luar untuk mengusut tuntas motif pembunuhan Brigadir J.

“Ini tugas Kapolri untuk tuntaskan. Mereka (polisi) tersandera dalam lumpur itu. Ini harus terlibat angkatan darat, laut, dan udara. Harus ada TNI yang masuk,” harapnya.

SENSITIF

Sementara Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan maksud pernyataannya tentang motif pembunuhan Brigadir J adalah sensitif dan banyak beredar atau di dengar di masyarakat.

Menurut Mahfud, sejauh ini ada tiga spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif pembunuhan Brigadir J. Yaitu pelecehan seksual, perselingkuhan segi empat, dan perkosaan yang mengakibatkan Brigadir J dihabisi.

Oleh karena itu, kata Mahfud, penjelasan soal motif pembunuhan itu hanya berhak disampaikan langsung tim penyidik dari kepolisian.

“Kalau motif biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri. Jangan tanya ke saya. Karena apa, karena menurut saya, sensitif. Apa sensitifnya, menyangkut orang dewasa,” kata Mahfud dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam.

“Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih, apakah membuka baju atau apa. Kan itu untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Loh, siapa yang bercinta dengan siapa. Lalu, yang ketiga, yang terakhir yang mungkin karena perkosa, usaha perkosa lalu ditembak. Itu kan sensisitf,” ujarnya.

“Jadi yang buka itu jangan saya, polisi saja. Karena itu uraiannya panjang. Nanti polisi yang membuka ke publik, lalu dibuka di pengadilan oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah,” sebutnya.

Mahfud mengakui banyak bocoran soal kemungkinan motif pembunuhan itu. “Tapi biar dikonstruksi dulu oleh polisi,” tuturnya.

MASIH DIDALAMI

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan Brigadir J masih didalami Timsus dengan melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Tadi sudah saya jelaskan, bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Karenanya saat ini belum bisa kita simpulkan,” kata Listyo.

“Namun yang pasti untuk motif ini yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan, untuk kesimpulannya tim saat ini masih terus bekerja. Ada beberapa yang saat ini sedang diperiksa, dan tentunya nanti akan kita informasikan. Namun yang paling penting, peristiwa utamanya adalah penembakan,” ujarnya.

Kasus yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak berubah menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.

Untitled 1.jpgdwad
Irjen Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi. (Foto : Dok. Google/Bisanews).

Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Seperti diketahui peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Keluarga mengaku ada kejanggalan di jenazah Brigadir J. Karenanya melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada E (Richard Eliezer) telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Brigadir R (Ricky) juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban

“Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya,” pungkasnya.

Writer: RedaksiEditor: Abdul Muis