BATU BARA | Bisanews.id | Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2022), dilansir dari Okezone.com.
“Tidak ada fakta tembak-menembak. Yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS”, ,” kata Listyo.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka”, imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.