BATU BARA | Bisanews.id | Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 tanggal 1 Juli 2022 diperingati di Jakarta dengan inspektur upacara Presiden Joko Widodo, yang secara virtual diikuti oleh jajaran Polda, Polres beserta Forkopimda di seluruh Indonesia, Selasa (5/7/2022).
Di Polres Batu Bara, usai upacara secara nasional dilanjut dengan syukuran bertempat si Mapolres Jalan Perintis Kemerdekaan, Limapuluh. Kapolres AKBP Jose DC Fernandes melakukan pemotongan nasi tumpeng serta menyerahkan kaki palsu kepada sejumlah penyandang disabilitas.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batu Bara OK Faizal, SE hadir di antara undangan seperti unsur Forkopimda Batu Bara antaranya Kajari Amru Siregar SH, MH, dari Kodim, Pengadilan Negeri, Yon 126, BNN dan lain-lain. Selain itu juga Wakil Bupati Oky Iqbal Frima SE, Ketua DPRD M Syafii SH beserta Wakil Ketua Syafrizal SE, Ismar Khimri SS, Ketua PPP Azrai Rangkuti, Ketua PKS Radial.
Ketua KADIN Batu Bara OK Faizal, SE mengapresiasi seraya mengucapkan selamat kepada segenap jajaran Polri atas peringatan Hari Bhayangkara tersebut.
“Yang pertama tentu saya mengucapkan selamat kepada segenap jajaran Polri, khususnya bagi jajaran Polres Kabupaten Batu Bara,” ucap Faizal menjawab wartawan usai resepsi.

Dikatakan, ia menaruh harapan besar pada terwujudnya kepolisian yang benar-benar dirasakan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
“Seperti pidato Pak Presiden Jokowi saat sebagai Irup tadi, polisi bersentuhan langsung dengan rakyat, sehingga akan dinilai langsung oleh rakyat apakah kinerjanya baik bagi rakyat atau sebaliknya. Jadi, setiap tindakan anggota Polri akan langsung dapat dinilai warga masyarakat, dan saya berharap penilaian tersebut khususnya di Batu Bara akan selalu positif,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut, Faizal menyebut salah satu kejahatan yang mudah terjadi saat ini adalah kejahatan berbasis teknologi informasi. Sebab kejahatan jenis ini dapat dilakukan oleh siaja saja dan rentan menyasar siapa saja, baik secara personal maupun atas institusi.
“Sekarang ini, seseorang dengan mudah menuangkan narasi berdasarkan persepsi pribadinya sendiri untuk menilai seseorang terutama publik figur, tokoh organisasi, pejabat atau sesuatu institusi. Padahal penilaian tersebut bisa saja sama sekali tidak benar, tapi menyebar di media soial seperti facebook, instagram, twitter dan sebagainya. Akibatnya dibaca banyak orang sehingga terbentuk persepsi negatif bahkan fitnah yang merugikan bagi orang atau institusi yang dituju pengunggahnya,” tuturnya.

Faizal mengingatkan, sesuatu tuduhan negatif yang sudah sempat viral di media sosial dan tertuding pada seseorang atau institusi maupun lembaga, akan sulit menetralisirnya kembali. Karenanya ia meminta Polri khususnya di Batu Bara harus sigap memantau dan bila perlu mengambil tindakan cepat dan tegas atas ancaman kejahatan berbasis teknologi informasi ini.
“Pengunggah narasi berimplikasi penghinaan atau pencemaran nama baik kerap mengargumentasikan sebagai kritik atau kontrol sosial, padahal kita semua secara cerdas pasti dapat membedakan mana kritik atau kontrol sosial dan mana pula penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ungkap Faizal.
“Seperti misalnya terhadap postingan-postingan di media sosial yang bertendensi fitnah dan pencemaran nama baik personal, pejabat maupun institusi, Polisi perlu segera melakukan tindakan tegas, sebab jika dibiarkan bisa-bisa fitnah itu dianggap benar oleh pembacanya atau netizen,” paparnya lagi.
Menurut Faizal, dengan paradigma barunya polisi tentu punya cara-cara untuk mengambil langkah projustisia terhadap pengguna atau akun-akun media sosial yang menyebar fitnah, kabar bohong atau penghinaan yang berimplikasi pencemaran nama baik dimaksud baik atas laporan maupun tanpa laporan korban.
Seperti diketahui, kejahatan-kejahatan demikian sudah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016.
Salah satu di antaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Pasal 27 ayat (3) itu sendiri berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.” (amar)
Foto Utama:
Ketua KADIN Batu Bara OK Faizal SE (kiri) mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-76 kepada Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes. (Foto: amar)