BATUBARA l Bisanews.id | Sangat terlalu naif apabila sebuah media memuat berita dengan materi yang menjurus spekulasi yang mengarah kepada penzoliman ataupun fitnah.
Dikarenakan tidak bisa di hubungi melalui telepon seluler sehingga membuat praduga yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Kosa kata diduga, tentu saja sudah mengandung makna maybe yes! maybe no! (mungkin ya! mungkin tidak!),”kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara, Jonnis Marpaung kepada Bisanews.id Jum’at (22/4/22)
Jonnis sangat menyayangkan didalam menerbitkan berita hanya beralaskan syahwat emosional, hanya karena tidak diangkat telepon langsung membuat praduga tidak- tidak.
Walaupun pada umumnya dengan muncul berita sudah secara langsung membuat praduga negatif terhadap yang disampaikan.
“Seyogyanya bekerja secara profesional dan klarifikasi dahulu kemudian mencari data-data yang valid baru membuat analisa 5W + 1 H. Mari kita sama-sama bijak dan arif,”ujarnya.
Jonnis, ungkapan yang disampaikan sebagai klarifikasi Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara terkait Berita Judul ” Diduga Dishub Batu Bara mendapat setoran dari pengusaha kendaraan roda 6 keatas”. “Dishub Batu Bara Abaikan Perda Nomor 6 Tahun 2020”.
Namun demikian Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara akan coba memahami kekurang tauan kawan-kawan media terhadap penindakan dan berkoordinasi dengan kepolisian atas pelanggaran pelanggaran masyarakat di jalan raya.
Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 5 ayat 3 huruf a.b.c.d.e mengamanatkan kepada 5 stake holder yaitu:
1. Urusan Pemerintahan dibidang Jalan oleh Kementerian ke PU an
2. Urusan Sarana dan Prasarana Jalan di Bidang Perhubungan
3. Urusan pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan di kementerian Perindustrian
4. Urusan Pengembangan Teknologi Lalu Lintas di Kementerian Teknologi
Dan terakhir yang ke
5. Urusan dibidang Registrasi, identifikasi kendaraan dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jadi Perda No 6 tahun 2020 juga tidak mungkin lari dari undang undang tersebut yang berhak melakukan penindakan berupa tilang maupun sejenisnya adalah pihak yang bertanggung terhadap penindakan.
Sedangkan tugas dan pokok Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota adalah menyediakan rambu, himbauan dan fasilitas keselamatan LLAJ yang berhubungan dengan sarana dan Prasarana lalu lintas,”terangnya.
Jonnis, jadi agak keliru kalau kawan-kawan media
menuntut Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara keluar dari aturan yang sudah ditetapkan.
Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dapat melakukan penindakan hanya ditempat yang ditentukan seperti terminal dan unit penimbangan kendaraan bermotor (Timbangan).
Sementara untuk wilayah Kecamatan Tanjung Tiram sudah lakukan pemasangan rambu-rambu dan himbaua terhadap bongkar muat angkutan barang roda 6 keatas sampai pada masing-masing pengusaha.
“Kita sudah sampai kan surat himbauan agar tidak melakukan aktivitas bongkar muat pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00 wib sampai dengan pukul 22.00 Wib,”ujar Jonnis. Ia juga mengajak agar bisa kekondusifan di masyarakat.
“Janganlah ada anggapan dengan bahasa diduga-diduga yang tidak memiliki data dan fakta sesuai. Karna menyebabkan pembunuhan karakter yang belum tentu ada kebenaran didalamnya,”sebutnya.
Jonnis juga menegaskan, apabila ada indikasi anggota atau rekan-rekan Dinas Perhubungan tidak sepengetahuan dinas melakukan pengutipan kepada pengusaha, silahkan membuat pelaporan kepada yang berwajib dan dinas pasti memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran itu.
“Ini sebagai klarifikasi Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara terhadap pemberitaan diduga-diduga itu. Mari di bulan yang suci ini kita sama-sama dengan hati dan pikiran yang tenang memberikan masukan arif dan bijaksana tanpa membuat kosa kata spekulasi yang mengarah kepada penzoliman ataupun fitnah merusak citra dinas maupun pribadinya,”tukas Jonnis Marpaung.