Kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan Secara Sadis Terancam Penjara 15 Tahun

19 Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi SH MH didampingi KBO Iptu Abdi Tansar SH, Kasi Humas Iptu A Fahmi SH dan para Kanit Reskrim memperlihatkan barang bukti yang diamankan.(foto.Mazlan/Bisanews.id)

BATUBARA | Terkait kasus pengeroyokan dan pembunuhan secara sadis terhadap Mhd Nizar (41) warga Dusun Batang Tobat Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Batubara, Sat Reskrim Polres Batubara menetapkan 19 tersangka. Para pelaku terancam penjara 15 tahun.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH didampingi KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar SH, Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi SH saat pemaparan, Kamis (17/3/22) petang di Halaman Satreskrim, para pelaku diamankan tim Buser Sat Reskrim dari berbagai tempat persembunyian masing-masing.

Kasus terjadi Minggu 6 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib, penganiayaan dilakukan secara bersama-sama terhadap korban bernama Mhd Nizar (40) dan Mhd Azhari (41) di depan warung tuak Borreg, di Jembatan Titi Payung, samping warung tuak Bunda Monza, di Dusun 1 Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Penganiayaan bermula adanya cekcok mulut diduga akibat ketidak senangan salah seorang dari tersangka terhadap ucapan korban Mhd. Nizar.

Korban didatangi tersangka LH bersama KV dan mengajak korban pergi menujuh suatu tempat yang tak jauh dari pakter tuak milik Borreg. Sesampainya di dekat parit, korban di keroyok 3 lawan satu, namun pengeroyokan tidak belanjut dikarenakan ada warga yang melihat kejadian tersebut sambil mengatakan ” woy ada polisi,”

Kemudian, lanjut AKP Ferry, Mhd Nizar melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada abang kandungnya Mhd Azhari. Mendengar laporan adiknya, Mhd. Azhari datang ketempat pakter tuak, tetapi abang dan adik tersebut dianiaya par tersangka, hingga Mhd Nizar mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri.

Sedangkan Mhd Azhari mengalami luka parah disekujur tubuh dan wajah akibat ditunjang dan dipukul menggunakan pelepah sawit, broti dan batu.

Saksi Angga membawa kedua korban ke rumah mereka di Dusun V Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Keesokan harinya, Senin tanggal (7/3/22) sekitar pukul 04.30, kedua korban dibawa keluarga berobat ke klinik Harun di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Namun paginya sekitar pukul 08.30 Wib, Mhd Nizar menghembuskan nafas terakhirnya.”Kita mendapat informasi dari masyarakat, bersama anggota langsung turun ke rumah duka dan lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Senin (7/3/22) sekitar pukul 11.00 Wib,”ujar Ferry.

Ketika dilakukan olah TKP dan mendapat hasil otopsi penyebab meninggalnya Mhd Nizar, Tim Buser Sat Reskrim Polres Batubara langsung mengadakan penyelidikan.

“ Tim Buser Sat Reskrim kita berhasil mengamankan 19 orang tersangka dari berbagai tempat berbeda termasuk dari Riau,”terang Ferry.
Berikut ke 19 tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal.

KJS alias Kev (23), NN alias Knt (36), SS alias Lahap (24), JS (32), BHt (30), AS (30), AW alias An (25), MIS alias Id (25), DS (27), MBB (32), dan YAS (23), warga Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras.

kasus pengeroyokan dan pembunuhan secara sadis terhadap Mhd Nizar
KJS salah satu pelaku (foto.Mazlan/Bisanews.id)

Selanjutnya, DBB (19), DMOS alias Mor (31), VES (24), dan PS alias Por (55), warga Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras. RFBB alias Rob (21), ACN (28), BVBB alias Bon (26), warga Dusun Simpang Tiga Desa Cengkring Pekan Kecamatan Medang Deras, dan HM alias Wanca (26) warga Desa Pakam Kecamatan Medang Deras.

”Keseluruhan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 subs 170 ayat (7) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,”tegas AKP Ferry Kusnadi.

KJS salah seorang pelaku saat ditanyai Bisanews.id, mengaku bahwa kejadian itu ada perselisihan kata.

“Jadi kata kawan saya, cowok si Inda itu, siapa saja yang kuat di kampung ini membilangkan kepada si Borreg sama saya,”ujarnya.
Lalu dari situ, KJS mengaku mengajak Nikson, menjemput korban Mhd Nizar dengan sepeda motor Honda CB.
“Ku tanya korban, bang ngomong apa abang tentang kami,”tanya pelaku. Lalu Mhd Nizar menjawab, “tak ada,”.

Kembali KJS berkata, tapi ada abang ngomong siapa kali kampung mu,”ucap pelaku.

Koban bertanya, “siapa yang bilang..?. Kemudian pelaku menjawab,”si Borreg dan akhirnya terjadi perkelahian,”ujarnya.
Menjawab wartawan apa korban yang pelaku pukul, pelaku yang terlihat dengan kaki gemetar mengatakan,”Belum ada saya hantam (pukul),”katanya.

KJS mengaku menyesal atas perbuatannya. “Nyesel pak, dan tidak akan berbuat lagi, tobat pak,”sebutnya.
Ditanya apakah ia kenal dengan para pelaku semua. “Kenal pak,”kilahnya sembari mengatakan bahwa ia lah yang di pukuli korban terlebih dahulu.

Ia juga menceritakan tempat pelarian nya yang pindah-pindah tempat.
“Sebelumnya aku ke Siantar, Gunung Tua, Kota Pinang, Sibangah, Riau dan ditangkap di Torgamba,”jelasnya.