BATU BARA | Bisanews.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam,
di Bareskrim Polri, menyampaikan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akibat ditembak tersangka Bharada E, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7/2022) lalu.
Tersangka baru tersebut, kata Listyo adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sendiri, yang merupakan atasan Brigadir J dan Bharada E. Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
“Tidak ada fakta tembak-menembak. Yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS. Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka”, kata Listyo.
PERTENGKARAN & TAWARAN 5 M
Dikutip dari Radartegal.com, pengacara Bharada E, M. Burhanuddin di acara Breaking News TV One, Selasa (9/8/2022) malam mengungkapkan pernah terjadi pertengkaran antara Brigadir J dan Brigadir RR sebelum korban ditembak mati. Pertengkaran itu terjadi di Magelang dan di rumah dinas Sambo.
“Bharada E melihat korban bertengkar dengan salah satu tersangka, RR, di Magelang dan di rumah yang menjadi TKP,” ungkap Burhanuddin.
Kata Burhanuddin, peristiwa pertengkaran itu sudah dimuat dalam BAP. Selain masalah pertengkaran, Burhanuddin juga membenarkan Ferdy Sambo menawarkan uang Rp 5 miliar kepada Bharada E.
“Ceritanya memang seperti itu. Ini juga sudah ada di-BAP,” kata Burhanuddin saat acara live TV One tersebut.
Mengenai pertengkaran Brigadir J dan Brigadir RR di rumah dinas Sambo, Bharada E bahkan sempat meminta kedua seniornya itu tak bertengkar di dalam rumah, dan sebaiknya di luar rumah saja. “Kalau apa yang mereka pertengkarkan, klien kami Bharada E tidak tahu,” ujar Burhanuddin.
PISTOL
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pistol yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua adalah milik Brigadir RR.
Hal itu disampaikan Listyo dalam konferensi pers penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, polisi menyebut dua jenis pistol dalam kasus itu, yakni Glock 17 dan HS 9. Glock 17 milik Brigadir RR. Sedangkan HS 9 milik Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, tersangka lain di kasus itu ialah Bharada E, Brigadir RR, dan KM yang merupakan warga sipil.