BATUBARA | Bisanews.id | Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara melakukan eksekusi terhadap 2 orang dari 5 terpidana kasus korupsi penggunaan dana Klain BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara tahun anggaran 2014/2015 pada Selasa (10/01/23).
Kejari Batubara hanya melakukan eksekusi terhadap 2 orang terpidana yakni EA (33), mantan pejabat RSUD Batubara yang berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 2712 K/Pid.sus/2022 pada hari Rabu, 22 Juni 2022 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan satu bulan, ujar Kepala Kejari Batubara Amru E Siregar SH MH melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada sejumlah wartawan di gedung Kejari Batubara di Labuhan ruku pada Selasa (10/01/23).
Lanjut Doni, pihaknya juga mengeksekusi KA (39) mantan pejabat RSUD Batubara berdarkan putusan MA Nomor 4174 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 15 September 2022 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana penjara.
Kedua oknum ASN yang kini jadi terpidana tersebut, langsung diboyong ke Lapas Labuhan ruku untuk menjalani masa hukuman masing-masing. Sementara untuk 3 terpidana lainnya yakni Atas nama AF (41) warga lingkungan 1 perumnas kelurahan Limapuluh Kota, kecamatan Limapuluh, Batubara yang juga merupakan mantan bendahara RSUD Batubara itu berdasarkan putusan MA Nomor 2313 K/Pid.Sus/2022 berupa pidana penjara 3 tahun serta pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan penjara, dia gagal dieksekusi karena mangkir tanpa alasan.
Selanjutnya R (32)ASN warga Padang Genting Kecamatan Talawi berdasarkan Putusan MA nomor 1419 K/Pid.Sus/2022 dipidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda Rp 50 Juta subsider pidana penjara 1 bulan, juga mangkir tanpa alasan.
Selanjutnya dr ML (54) mantan direktur RSUD Batubara berdasarkan putusan MA nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Medan, kini masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan enam bulan dan denda Rp 300 juta, dengan subsider pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara serta dan menghukumnya dengan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp. 1.096.321.495,-. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun dan sembilan bulan.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2014/2015, pengelola dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batubara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes nomor 28 tahun 2014 dan peraturan Bupati Batubara nomor 48.b tahun 2014 tentang pedoman pemberian jasa pelayanan pada RSUD Batu Bara, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.096.321.495.
Kelima terpidana tersebut terbukti melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tandasnya.
Writer: BN
Editor: BN