BATU BARA | Bisanews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menggelar verifikasi faktual terhadap sembilan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diketahui, sembilan partai politik itu sebelumnya lolos dalam tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU RI.
”Dari tanggal 16 Oktober sampai dengan tanggal 4 November KPU Kabupaten Batu Bara melakukan verifikasi faktual. Di mana tanggal 16-17 kami melakukan verifikasi kepengurusan partai politik, dan hari ini sampai tanggal 4 november kami melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai poltik”, ujar Erwin, Plh Ketua KPU Batu Bara di sela-sela kegiatan verifikasi faktual di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu bara, Rabu (19/10/2022), kepada Bisanews.
“Semalam kami sudah menyisir semua desa yang ada di Kecamatan Lima Puluh, dan hari ini fokus kami di Kecamatan Datuk Lima Puluh, dan akan berlanjut hingga di 12 kecamatan se-Kabupaten Batu Bara”, imbuhnya.
Erwin menjelaskan, pihaknya dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol dibagi menjadi lima tim.
Kata dia, ada 9 parpol non parlemen yang lulus verifikasi administrasi. Hal itu berdasarkan Surat Pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1.Pu/05/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.
“Kegiatan verifikasi faktual bertujan untuk mencocokkan data KTP EL dan KTA anggota partai politik pada isian sipol pada vermin yang lalu, dan mendatangi satu per satu di kediaman masing-masing”, ujarnya.
“Dari semalam kami menemukan ada sejumlah masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh pengurus partai politik dan baru tahu dirinya terdaftar. Di sini kita akan memberikan surat pernyataan kepada masyarakat untuk ditandatangani, yang intinya mereka merasa tidak mau terdaftar sebagai anggota partai politik. Dan dalam kegiatan verifikasi faktual keanggotaan ini tentu kami selalu didampingi oleh Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya”, pungkasnya.
Writer: Yaser Hambali
Editor: Abdul Muis