BATU BARA | Bisanews.id | Petugas Sat Res Narkoba Polres Batu Bara menggelar operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN). Dalam operasi tersebut petugas meringkus lima orang yang terindikasi mengonsumsi sabu. Tiga diantaranya berstatus ibu rumah tangga.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan, kepada wartawan, Kamis (14/7/2022), di Mapolres Batu Bara, membenarkan penangkapan tersebut.
Kata Sastra, kelima tersangka diringkus saat pihaknya sedang melakukan operasi GKN di Gang Kenari, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara pada Selasa (12/7/2022) lalu.
Dalam operasi itu Polres Batu Bara menerjunkan 19 personel, terdiri dari 14 anggota Sat Res Narkoba, 1 dari Sat Intel, 3 Sat Sabhara, dan 1 personel Provost.
Sastra menjelaskan, kelima tersangka itu adalah J als J (46), K als T (29), E als E (32), A (48), dan F als S (23). Semuanya merupakan warga Kabupaten Batu Bara.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu dalam plastik klip transparan berat bruto 2.30 gr, 1 kaca pirek berat bruto 1.30 gr, 2 mancis, 2 pipet plastik, 1 bong (alat hisap sabu), dan 2 hand phone.
Polisi melakukan tes urine terhadap kelima tersangka, dan hasilnya dinyatakan positif mengandung metamfetamine.
“Selanjutnya terhadap para tersangka dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, kata Sastra.