BATU BARA | Bisanews.id | Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pajaknya mati selama dua tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Polisi Firman Shantyabudi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022), yang dilansir Bisanews dari Koranjakarta.com.
Aturan penghapusan data STNK yang pajaknya mati selama dua tahun termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulisnya.
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dilaksanakan, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat, dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara Direktur Utama PT. Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
“Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri,” ujar Rivan.
Pihaknya juga mengajak untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama, khususnya dalam memaksimalkan aturan.
“Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah, untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan,” terang Agus.