Pemkab Batu Bara Telah Terbitkan Regulasi Percepatan Penurunan Stunting

WhatsApp Image 2022 10 18 at 20.28.20
Wakil Bupati Batu Bara, Oky Iqbal Frima SE saat menyampaikan sambutan pada Kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten/Kota, Selasa (18 /10/2022), di Singapore Land, Batu Bara. (Foto : Humas Pemkab Batu Bara/Bisanews). 

BATU BARA | Bisanews | Sejak 2021 Batu Bara telah ditetapkan sebagai kabupaten lokus (lokasi fokus) dalam penurunan stunting di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan data survei Gizi Balita Indonesia (SSGI), dengan sebesar 30,9 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding angka stunting nasional 24,4 persen dan Provinsi Sumatera Utara 25,8 persen.

Hal tersebut disampaikan Bupati Batu Bara, Ir. Zahir MAP melalui Wakil Bupati, Oky Iqbal Frima SE selaku Ketua TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) Tingkat Kabupaten pada Kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten/Kota, Selasa (18/10/2022), di Singapore Land, Batu Bara.

Oky menegaskan, telah diterbitkan berbagai regulasi terkait percepatan penurunan stunting dengan Surat Keputusan Bupati Batu Bara Komitmen Pelaksanaan Percepatan Penurunan Anak Kerdil (Stunting) Oktober 2020.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan, drg. Wahid Khusyairi MM menjelaskan, strategi dan langkah awal yang dilakukan Pemkab Batu Bara dalam percepatan penurunan stunting, yakni pertama melatih tenaga pengukur balita yang terampil, berjumlah 90 orang, terdiri dari tenaga pelaksana gizi, puskesmas, bidan, Korlap PLKB/PKB, TP PKK kecamatan, kader posyandu dan kader dasawisma.

Kedua, standarisasi alat pengukur pada seluruh posyandu berjumlah 529 posyandu. Ketiga, pengukuran balita dilakukan di wilayah desa/kelurahan bertujuan untuk menemukan nama dan alamat balita stunting.

Keempat, pembentukan dan peningkatan kapasitas Tim Pendamping Keluarga berjumlah 296, bertujuan meningkatkan kemampuan berkomunikasi dan pemberian informasi berisiko stunting, dan semua calon pengantin guna deteksi secara dini. Kelima, penetapan lokus stunting sebanyak 50 desa/kelurahan tahun 2022, dan 41 desa/kelurahan tahun 2023.

Hadir dalam kegiatan itu Kabid Kesehatan Masyarakat Abdul Fuad Helmi, OPD, TP PKK, BPS, para camat, satuan tugas stunting, dan tim pakar anti stunting.

 

 

Writer: Ambarita

Editor: Abdul Muis