BATU BARA | Bisanews | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara mulai menerapkan sistem pembayaran restribusi parkir dan pengujian kendaraan bermotor (PKB) secara non-tunai dengan QR Code Indonesia Standard (QRIS) yang bisa diakses melalui gawai, kata Dinas Kominfo Batu Bara melalui siaran persnya yang diterima Sabtu (15/10/2022) malam.
Disebutkan, sistem pembayaran parkir dan PKB melalui QRIS diluncurkan Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir MAP, di Kantor Bank Sumut Lima Puluh, Jumat (14/10/2022).
Dalam acara peluncuran itu Zahir didampingi Asisten II Setdakab Batu Bara Khairil Anwar, Plt. Kadis Perhubungan Berlin Hutabarat, Kepala Bapenda Rijali, Kepala BPKAD Hakim, dan Camat Lima Puluh Adri Aulia Harahap.
Dalam sambutannya Zahir mengajak seluruh komponen masyarakat Kabupaten Batu Bara untuk mendukung dan menyukseskan pembayaran parkir dan PKB lewat QRIS.
“Nantinya warga tidak perlu lagi membayar tunai. Hanya perlu mengeluarkan hand phone terus scan QRIS,” ujar Zahir.
“Metode pembayaran secara non-tunai ataupun QRIS ini diharapkan semakin transparannya pengelolaan penerimaan PAD di retribusi pelayanan parkir dan pengujian kendaraan bermotor,” imbuh Zahir.
Sementara menurut Dinas Kominfo Batu Bara, pembayaran parkir dan PKB secara non-tunai merupakan kerja sama Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perhubungan dengan PT Bank Sumut. Tujuannya untuk meminimalisir adanya potensi pungutan liar (pungli).
Selain itu, juga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan masyarakat terhadap keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Writer: Redaksi
Editor: Abdul Muis