BATU BARA | Bisanews.id | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Batu Bara 2023-2043 hanya mengatur Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Daratan saja. Sedangkan KPI Reklamasi Daratan dan KPI Reklamasi Perairan yang telah ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batu Bara 2020-2040, tidak dicantumkan dalam Ranperda RPIK.
Hal itu terungkap dalam Laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPIK Batu Bara 2023-2043 yang dibacakan Anggota DPRD Batu Bara, Rizky Aryetta, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Batu Bara, Jumat (24/3/2023).
Pansus mengemukakan alasan kenapa KPI Reklamasi Daratan dan KPI Reklamasi Perairan tidak dicantumkan di dalam Ranperda tersebut. Hal itu dikarenakan Reklamasi Daratan yang berupa tanah timbul itu belum terdaftar sebagai wilayah administratif Kabupaten Batu Bara. Sedangkan Reklamasi Perairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
Karena itu, ujarnya, Pemkab Batu Bara wajib mendaftarkan tanah timbul sebagai wilayah administratif Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya, Reklamasi Daratan dan Reklamasi Perairan nantinya dimasukkan ke dalam RTRW Provinsi Sumatera Utara yang akan direvisi.
Pansus menilai, KPI Daratan seluas 6.275 Ha yang tersebar pada empat kecamatan di Kabupaten Batu Bara sudah cukup memadai untuk dioptimalkan, dimanfaatkan dan dipromosikan kepada investor. Selain itu, kondisi existing area sekitar KPI Daratan juga sudah mendukung sebagai kawasan penunjang industri.
Sementara untuk KPI Reklamasi Daratan dan KPI Reklamasi Perairan, menurut Pansus, masih harus melalui tahapan proses yang cukup panjang, sampai lahan tersebut dapat dipergunakan sebagai kawasan industri.
“Proses reklamasi dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan mengganggu zona tangkap nelayan”, ujar Rizky dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, M Safi’i, dan dihadiri Bupati Batu Bara diwakili Asisten I Pemkab Batu Bara.
Pansus, kata Rizky, berpendapat Ranperda RPIK Batu Bara 2023-2043 dapat dilanjutkan ke tahapan proses berikutnya. Pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebab, lanjutnya, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan dari aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan dan lingkungan hidup. Kegiatan reklamasi tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat.
“Selain itu, untuk memperoleh persetujuan kementerian, dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup, kajian masyarakat, kajian hidro oceanografi, dan beberapa kajian lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut”, paparnya.
Writer: Iso
Editor: Abdul Muis