BATU BARA | Bisanews.id | Sebanyak 429 gram sabu dimusnahkan petugas Badan Narkotikan Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara bersama Satuan Narkoba Polres Batu Bara, dengan cara direbus. Sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan seberat 429 gram (sabu) yang ditemukan dari tangan tersangka pelaku berinisal SD (36) alias Iwan Shadek, warga Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram,” kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan, dalam jumpa pers di Mako Polres Batu Bara, Rabu (22/6/2022), dikutip dari Membaranews.com.
Sastrawan menerangkan, tersangka Iwan diamankan pada 8 Juni 2022 lalu, di kawasan Desa Bulan-Bulan, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara. Petugas menyita barang bukti 489 gram sabu dari tangan tersangka.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya. Dia mendapatkannya dari pria berinisial UM dan AY. “AY dan UM masih dalam pengejaran Tim Satnarkoba Polres Batu Bara”, ujar Sastrawan.
Menurut Sastrawan, dari barang bukti sabu seberat 489 gram tersebut, hanya 429 gram yang dimusnahkan petugas. Sisanya sebanyak 60 gram lagi akan digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2000 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun”, pungkasnya.