MEDAN I Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis kemarin.
Tersangka mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan inisial HS (46) warga Jalan AH Nasution Komplek Milala Mas Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor.
“Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di ruang kerjanya, Sabtu (29/1/22).
Hadi, tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) didepan salah satu minimarket.
“Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk berisi rekaman CCTV di depan minimarket. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima,”jelasnya.
Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satgas PDIP, terhadap seorang pelajar didepan salah satu Indomaret dan terekam CCTV.
Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut.
Sumber : Bisanews.id