BATU BARA | Bisanews.id | Petugas Satreskrim Polres Batu Bara terpaksa menembak kaki dua dari tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Dua tersangka yang ditembak masing-masing berinisial RR (34), JL (37). Seorang tersangka lagi adalah RD (30). Ketiga tersangka itu merupakan warga Kabupaten Batu Bara.
Kasus curat tersebut terjadi di PT. Hakaaston, di Dusun I, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Akibat kejadian itu perusahaan tersebut menderita kerugian sebesar Rp 62,38 juta.
“Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Batu Bara bersama barang buktinya,” kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan didampingi Kanit Tipiter Iptu Jimmy Sitorus dalam konfrensi pers di Mapolres Batu Bara, Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Septiadi dengan Nomor : LP/ B/ 447/ VIl/ 2022/ SPKT/ POLRES BATU BARA/ Polda Sumatera Utara.
“Berdasarkan laporan ini Tim Satreskrim Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan penyelidikan, dipimpin langsung Iptu Jimmy R. Sitorus”, ujarnya.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka RR dan JL di salah satu warung di Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Karena keduanya melakukan perlawanan, petugas terpaksa menembak kakinya. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap RD.
Ketiga tersangka langsung diboyong ke Mapolres Batu Bara, berikut barang bukti beupa hummer, 1 unit dongkrak 50 ton, 1 unit vibrator dinding, 2 unit gerinda, 1 unit cas batre INGCO, 1 unit batre N200 GS.
Kemudian, 1 unit vibrator enginee, 1 unit pemotong rumput, 1 set stang solder, 1 set kunci pas, 1 set kunci inggris, 1 set kunci monyet, 1 set tester listrik, dan 1 set besi as kota bar cutter.