BATU BARA | Bisanews.id | Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes mengatakan pihaknya telah mengamankan tujuh tersangka kasus perjudian.
Hal itu disampaikan Jose kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Batu Bara, Senin (22/8/2022).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Heber Tarigan dan Kasi Humas Iptu R. Zebua, Kapolres Batu Bara menyebut ketujuh tersangka tersebut merupakan tangkapan pihak Sat Reskrim dan Polsek sejajaran Polres Batu Bara.
Kata Jose, para tersangka diringkus karena terlibat dalam permainan judi togel, ding dong, dan tembak ikan.
Ketujuh tersangka itu adalah AW (28), BD (49), UM (46), SW (42), SI (45), HR (45), dan AM (38).
Jose menjelaskan, selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 15.730.000, enam unit HP berisi angka tebakan, 1 helai kertas karbon, 2 rekapan nomor pasangan togel, 5 blok notes.
Kemudian, satu unit mesin judi tembak ikan, 4 buku berisi angka tebakan, 1 helai kertas berisi angka keluar, 5 unit mesin jackpot, 2 buku tafsir mimpi, dan 3 pulpen.
Menurut Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan di atasnya.