Polres Batu Bara Ringkus Tersangka Juru Tulis Togel

Untitled 1.jpgdwQD
Tersangka juru tulis togel ECLR alias Edu diamankan di Mapolres Batu Bara. (Foto : Dok. Polres Batu Bara/Bisanews).

BATU BARA | Bisanews.id | Seorang tersangka juru tulis togel, ECLR alias Edu (32), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, diamankan petugas Reskrim Polres Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon Heber Tarigan, Sabtu (27/8/2022), kepada wartawan mengatakan tersangka Edu ditangkap Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah warung tak jauh dari kediamannya.

Jhon memaparkan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi yang didapat dari masyarakat menyebutkan ada permainan judi togel di Desa Sukaramai.

Menyikapi informasi itu, kata Jhon, pihaknya lalu melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian meringkus tersangka Edu.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah dompet hitam, satu unit hand phone berisi angka tebakan togel, dan uang Rp 960 ribu.

Tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk diproses lebih lanjut.

Kata Jhon, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Writer: RedaksiEditor: Abdul Muis