Polres Batu Bara Ringkus Tersangka Penggelapan Fortuner

Untitled 2
AB, tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang diamankan di Mapolres Batu Bara. (Foto: Dok. Polres Batu Bara/Bisanews).

BATU BARA | Bisanews.id | Satreskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka pelaku penipuan dan penggelapan mobil Fortuner. Tersangka berinisial AB (46), warga Kec. Datuk Tanah Datar, Kab. Batu Bara.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasi Humas, Selasa (19/7/2022), kepada wartawan di Mapolres Batu Bara mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB, dan langsung diamankan ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Eko Syahputra, warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dengan nomor pengaduan LP/B/506/VII/2022/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tertanggal 17 Juli 2022.

“Sebelumnya, Kamis 7 Juli 2022 Eko berniat menjual mobil Toyota Fortuner tahun 2019 dengan nomor polisi BB 1289 JB melalui media sosial dengan harga Rp 389 juta”, kata Kasi Humas menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Sementara tersangka AB berniat membeli mobil itu dengan memberikan down payment (DP/uang muka) Rp 115 juta. Sisanya dijanjikan akan dilunasi. Tapi jika belum terlunasi maka akan dilakukan pembayaran melalui pihak leasing.

“Maka Eko mengantarkan mobil tersebut ke rumah tersangka AB. Pada Sabtu 16 Juli 2022, korban Eko bersama saksi mendatangi tersangka di rumahnya menagih sisa pembayaran sesuai kesepakatan”, ujarnya.

Namun tersangka AB tidak berada di rumah. Esok harinya korban dan saksi datang lagi. Namun jawaban tersangka bertele-tele. Bahkan dia mengatakan mobil tersebut berada di tangan temannya, Dedi. Korban lalu melapor ke Mapolres Batu Bara.

Sementara tersangka AB yang telah ditangkap, kepada petugas mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan. Hingga kini petugas masih memburu Dedi guna mencari barang bukti mobil Fortuner milik korban.

Writer: PurnomoEditor: Abdul Muis