Polres Batubara Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus TPPO

Polres Batubara Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus TPPO
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi SH MH(foto. Mazlan/bisanews.id)

BATUBARA | Penyidik Polres Batubara terus menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terkait dengan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Tiga penyalur TKI ditangkap polisi dalam kasus ini.

“Sudah ada tiga orang yang kami tangkap dan sudah ditahan terkait kasus TPPO ini. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka,”jawab Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH didampingi KBO Iptu Abdi Tansar SH, Senin (14/3/22) kepada Bisanews.id.

Ferry Kusnadi, ketiga pelaku mempunyai perang masing-masing, seperti B (39) warga Air Joman, Kabupaten Asahan sebagai agen perekrut PMI. Y (45) warga Desa Pahlawan, Kecaman Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara sebagai pengatur atau penunjuk jalan PMI untuk ke lokasi kapal.
Sementara, S alias Ijal alias Bagok (42) warga Kecamatan Tanjung Tiram merupakan ABK kapal.

“Para tersangka mempunyai peran masing-masing dan kita amankan dari tempat persembunyian ditempat terpisah,”ujarnya.

Dijelaskan, petama kali diamankan B ditempatkan persembunyian didaerah Kisaran tanggal 6 Maret 2022. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Y pada 7 Maret dini hari dan pada hari yang sama tepatnya sore hari ditangkap S alias Ijal alias Bagok.

“Sebenarnya mereka ini sudah jalan mau menuju Malaysia, namun saat di perjalanan mesin boat yang mereka tumpangi rusak, sehingga memutuskan kembali ke daratan,”ungkap Ferry.

Modus operandi merekrut para PMI melalui media sosial Facebook (FB) dan via WhatsApp untuk bekerja ke Malaysia. Para calon PMI Ilegal mengeluarkan ongkos sebesar Rp 4,5-5,5 juta per orang dan ada yang bayar setelah sampai di Malaysia.

“Kasus ini masih human trafficking ini masih terus kita didalami sebab ada 5 orang lagi kita DPO dan kita sudah mengantongi identitasnya,”jelas Ferry.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan undang-undang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran.

“Pasal 2 ayat 1, ayat 2, subs pasal 10, pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81 Joncto Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Joncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana. Terancam Penjara 15 tahun,”tutupnya.

KBO Sat Reskrim Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH menjelaskan, di tahun 2022 ini Polres Batubara sudah menangani dua kasus TPPO dengan total PMI 68 orang. Kasus yang pertama pada 7 Februari dengan 34 orang PMI dan kedua 4 Maret sebanyak 34 PMI.

“Dua kasu ini 8 orang tersangka yang telah. 5 orang pada kasus yang pertama dan 3 orang di kasus yang kedua,”terangnya.

Abdi juga menghimbau masyarakat agar jangan percaya kepada ejen atau agen dengan modus-modus menawarkan kerja keluar negri masuk secara Ilegal.
“Jangan lah seperti ini yang sudah terjadi ini. Kalau pun mau bekerja keluar negeri baiknya mengurus dokumen lengkap dan melaui yang resmi saja,”himbaunya.

Sumber : Bisanews.id