BATU BARA | Bisanews.id | Unit Reskrim Polsek Indrapura meringkus 2 pria tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial JE (33) dan SH (30). Keduanya adalah warga Dusun I, Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumut.
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka diawali laporan warga yang menyebutkan kedua tersangka sedang berada di Pasar Lapan.
Petugas, lanjutnya, bergerak ke lokasi, dan melakukan penangkapan. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Indrapura untuk diproses.
“Kedua tersangka kita amankan serta barang bukti satu buah pintu yang terbuat dari kayu, sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor 46/III/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara, atas nama pelapor Lammaida Hasibuan”, kata Jonni kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/3/2023).
Writer: Ambarita
Editor: Abdul Muis