BATU BARA | Bisanews.id | HG alias IB (32), warga Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara tak berkutik saat diringkus personel Polsek Labuhan Ruku, Rabu (3/8/2022) dini hari, di kawasan Kec. Datuk Tanah Datar, Batu Bara.
HG ditangkap karena diduga melakukan percobaan pencurian dengan cara mendongkel pintu kios sembako milik Awaludin (51), di Dusun VI, Desa Sumber Sari, Kec. Datuk Tanah Datar, Batu Bara.
“Kita menangkap HG sekitar pukul 03.00 (WIB), kira-kira 3 jam setelah korban membuat pengaduan,” kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH, MH kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Ferry menceritakan kronologis kasus tersebut. Kata dia Rabu (3/8/2022) malam korban Awaludin terbangun dari tidurnya karena mendengar suara orang ribut di depan rumahnya.
Dia lalu keluar menanyakan apa yang diributkan warga tersebut. Warga mengatakan ada orang mencurigakan yang diduga maling di dekat kios sembako milik korban.
Awaludin langsung mengecek warungnya. Benar saja, dia menemukan ada seperti bekas dongkelan benda keras di pintu kios. Akhirnya malam itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Labuhan Ruku.
Menyikapi laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Christian Pangabean SH, MH bersama anggota turun ke lokasi kejadian. Sekitar 3 jam kemudian petugas berhasil meringkus HG.
Selain HG, petugas juga mengamankan sebilah linggis yang diduga digunakan tersangka untuk mendongkel pintu kios.