BATU BARA | Bisanews.id | Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Lima Puluh menciduk seorang pria tersangka juru tulis togel berinisial BN (49) warga Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH, MH, Jumat (12/8/2022), membenarkan penangkapan tersebut.
Rusdi menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (10/8/2022) berkat adanya laporan dari warga yang menyebut ada seorang pria diduga juru tulis togel sedang beraktivitas di sebuah warung.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Siregar melakukan penyelidikan.
Benar saja, di warung tersebut petugas menemukan pria dengan ciri-ciri yang disebutkan warga tadi. Petugas lalu mengamankan BN.
Kata Rusdi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit hand phone Vivo, 1 buku yang bertuliskan catatan angka pasangan togel, 4 blok notes, dan uang tunai Rp 40 ribu dari tersangka.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Lima Puluh untuk diproses lebih lanjut.