BATU BARA | Bisanews.id | Personel Polsek Medang Deras menangkap seorang tersangka juru tulis (jurtul) togel berinisial HN (45), warga Kec. Medang Deras, Jumat (19/8/2022), di sebuah warung di Desa Sidomulyo, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara.
Kapolsek Medang Deras, AKP M. Syafi’i AS melalui pesan WhatsApp Grup Humas Polres Batu Bara, Minggu (20/8/2022), menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria sedang menulis judi togel jenis Kim Hongkong di warung tersebut.
Menyikapi informasi itu Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Aiptu Frans Santoso
bersama anggota langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.
Benar saja, petugas menemukan keberadaan tersangka yang ciri-cirinya sesuai seperti disebutkan si pemberi informasi. Petugas langsung melakukan penangkapan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Aiptu Frans Santoso mengatakan bersama tersangka juga disita barang bukti berupa 1 buku teka teki berisi angka tebakan, 1 hand phone android, uang Rp 243 ribu, 1 buku tulis berisi angka tebakan Kim Hongkong.
“Tersangka sudah melanggar Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang perjudian. Tersangka diboyong ke Polsek Medang Deras untuk diperiksa lebih lanjut. Harapannya perjudian di Medang Deras ini benar-benar bersih”, ucapnya.