BATU BARA | Bisanews.id | DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Penataan Kecamatan dan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2021-2041.
Siaran pers Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Batu Bara disebutkan rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Batu Bara, Selasa (13/9/2022) itu dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safi’i.
Hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batu Bara/Asahan, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, dan camat se-Kabupaten Batu Bara.
Bupati Batu Bara Zahir dalam jawabannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sakti Alam Siregar mengatakan perubahan nama Kecamatan Nibung Hangus menjadi Kecamatan Datuk Lima Laras berdasarkan usulan masyarakat 13 desa yang ada di Kecamatan Nibung Hangus.
“Melalui berita acara (masyarakat 13 desa) disepakati untuk perubahan nama Kecamatan Nibung Hangus menjadi Kecamatan Datuk Lima Laras pada Bulan Oktober 2020, yang dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, BPD, tokoh agama, tokoh sejarah, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda”, kata Sakti.
Selanjutnya, tambah Sakti, Pemkab Batu Bara bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) melakukan kajian akademik terhadap perubahan nama tersebut dengan melihat sisi sejarah yang masih ada dan dikenal masyarakat setempat. Yaitu masih berdirinya Istana Niat Lima Laras yang merupakan simbol di wilayah tersebut.
Kemudian, lanjutnya, pemekaran Kecamatan Medang Deras menjadi Kecamatan Medang Deras dan Kecamatan Datuk Tanjung Merbau pada dasarnya berdasarkan keinginan masyarakat dan bertujuan untuk meberikan pelayanan publik serta memperpendek rentang kendali.
“Proses tahapan demi tahapan telah dilalui, mulai dari melakukan kajian akademik, naskah akademik, serta menyiapkan sarana pendukungnya, seperti areal perkantoran pemerintahan kecamatan yang baru dan sarana untuk Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca)”, ujar Sakti.
Terkait Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2021-2041, kata Sakti, itu bertujuan untuk menyetarakan daerah-daerah unggulan industri yang ada di Kabupaten Batu Bara di tiap kecamatan. Kewenangan daerah hanya pada Industri Kecil Menengah (IKM).
Pemkab Batu Bara, ujarnya, telah menyempurnakan dan melengkapi naskah akademik peta kawasan industri Batu Bara sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dilengkapi dengan pemetaan data IKM di tiap kecamatan.
Dikatakan bupati, arah pembangunan industri mengarah kepada pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan keyakinan bahwa Batu Bara memiliki potensi unggulan yang bisa dijadikan peluang industri.
“Terkait strategi yang akan digunakan agar pengembangan industri yang cukup merata di Kabupaten Batu Bara akan kami sampaikan pada tahap pembahasan selanjutnya”, jelas Sakti.
Pemkab Batu Bara, sebutnya, berkewajiban menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Diharapkan dengan terbitnya Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2021-2041 menjadi salah satu upaya untuk membuka peluang IKM bagi masyarakat.
Writer: Redaksi
Editor: Abdul Muis