Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Bupati Sampaikan Dua Ranperda dan LKPJ 2021

IMG 20220411 WA0010
Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, MAP saat menyampaikan dua Ranperda dan LKPJ 2021 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Batu Bara, Senin (11/4/2022). (Foto: Dok-Setwanbb/Bisanews.id).

BATU BARA | Bisanews.id | Dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Batu Bara, Senin (11/04/2022),

Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, MAP menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2021.

Dinas Kominfo Batu Bara dan Sekretariat DPRD/Dewan (Setwan) Batu Bara merilis, rapat dihadiri Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i, S.H dan Anggota DPRD Batu Bara, Forkopimda, Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Pemerintah Kabupaten Batu Bara, serta perwakilan masing-masing OPD Batu Bara.

Adapun dua Ranperda yang disampaikan adalah Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Perubahan Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Desa.

Dalam paparannya Zahir mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan untuk menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

“Selanjutnya Perda Nomor 8 Tahun 2017 juga perlu dilakukan perubahan untuk menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “, kata Zahir.

Kemudian, lanjutnya, LKPj Bupati Batu Bara 2021 merupakan implementasi dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sesuai Pasal 69 ayat (1), yaitu Kepala Daerah Wajib Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Disebutkannya, LKPj Bupati Batu Bara 2021 merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama 2021, dan bahan informasi bagi DPRD untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah.

“Sekaligus merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol atau check and balance yang diemban oleh dewan terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif”, ujarnya.

Writer: RedaksiEditor: Abdul Muis