Secara Implisit Keppres 18/2022 Akui Keabsahan Kadin Pimpinan Arsjad

Untitled 1 4
Ketua Umum Kadin Indonesia, M. Arsjad Rasjid P.M. (Foto : Dok. Google/Bisanews).

BATU BARA | Bisanews.id | Secara implisit Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengakui keabsahan Dewan Pengurus Kadin yang dipimpin Arsjad.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Kadin Indonesia, M. Arsjad Rasjid P.M, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Bisanews.id Senin (26/9/2022).

Arsjad mengatakan, Keppres tersebut disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 21 September 2022, dan diterima pimpinan Kadin Senin, 26 September 2022.

Menurut Arsjad, sebagaimana termuat dalam bagian Menimbang huruf a Keppres itu disebutkan pengesahan ini menindaklanjuti hasil pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) Kadin tanggal 23 Juni 2022 di Banten.

“Munassus tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin oleh ketua umumnya, yakni M. Arsjad Rasjid P.M. Konsiderans itu secara implisit mengakui keabsahan Dewan Pengurus Kadin yang dipimpin Arsjad”, kata Arsjad.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin, AD/ART organisasi Kadin, termasuk perubahannya, haruslah disahkan presiden dengan sebuah keputusan presiden.

“Dalam proses penyusunan perubahan AD/ART, Kadin meminta bantuan advokat yang juga mantan Menkumham dan Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra, dari Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office untuk menelaah draf perubahan AD/ART Kadin agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yusril meyakini bahwa AD/ART Kadin hasil Munassus yang disahkan presiden seluruhnya telah sesuai dengan UU Kadin”, ujarnya.

Kata Arsjad, pihaknya dan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dengan disahkannya hasil amendemen AD/ART Kadin, maka hanya ada satu Kadin, yang merupakan induk wadah bagi pengusaha Indonesia. Yaitu Kadin berdasarkan pada AD/ART hasil Munassus 2022 yang telah disahkan pemerintah dalam bentuk Keppres Nomor 18 Tahun 2022.

“Setelah lebih dari satu dekade, aspirasi penyempurnaan AD/ART Kadin selalu muncul. Hal mana penyempurnaan AD/ART Kadin ini teramat penting dan perlu seiring dengan perkembangan tatanan dunia usaha yang terus berubah dan juga meningkatkan fungsi keseimbangan peran dan tanggung jawab antarkomponen di dalam organisasi”, paparnya.

Dengan terbitnya Keppres, lanjutnya, maka organisasi para pengusaha itu akan menjadi lebih kokoh, kuat, bersatu, dan berwibawa.

“Pemerintah juga menegaskan bahwa adanya Kadin Indonesia yang satu, inklusif, dan kolaboratif sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian”, tandasnya.

 

Writer: Redaksi

Editor: Abdul Muis